Gindha Serius Sikapi Lewat Gugatan, Sengketa Suara Supriadi dan Putra Jaya
DL/Bandarlampung/Hukum/Politik/12032024
----- Gindha
Ansori Wayka yang telah menerima pelimpahan kuasa dari politisi Partai Golkar,
Supriyadi Alfian untuk pengurusan sengketa internal partai terkait perolehan
suara di daerah pemilihan (Dapil) Lampung 6 meliputi Kabupaten Tulang Bawang,
Tulang Bawang Barat dan Mesuji, kini sedang menyusun gugatan ke Mahkamah Partai
Golkar.
Ini
dipastikan oleh tim hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka
dan Rekan yang saat ini akan segera menyusun permohonan kepada Mahkamah Partai
Golkar terkait sengketa internal yang melibatkan Calon Legislatif Provinsi
Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 6 yakni Nomor Urut 4 yakni H. Supriyadi Alfian
dan Nomor Urut 7 H. Putra Jaya Umar.
Dalam keterangan pers hari ini Selasa 12 Maret 2024 di Bandarlampung,
Ginda menjelaskan Partai Golkar di Dapil Lampung 6 secara resmi mendapat dua
kursi. Ini berdasarkan rekapitulasi KPU Provinsi Lampung pada 6-7 Maret 2024.
Dia menegaskan bahwa ini murni persoalan internal partai
dan tidak ada kaitan dengan perolehan suara dari partai peserta Pemilu lainnya.
Gindha mengatakan tidak terburu-buru menyampaikan
permohonan ke Mahkamah Partai Golkar. Pasalnya, berdasarkan Pasal 6 Ayat (2)
PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 waktu yang diberikan maksimal 90 hari sejak sengketa
atau perselisihannya mengemuka.
Gindha masih menginventarisir alat bukti yang dibutuhkan
dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar saat permohonannya disidang. Ada
beberapa alat bukti yang dibutuhkan dalam persoalan ini berdasarkan Pasal 4
PO-16/DPP/Golkar/VII/2017. Di antaranya adalah surat atau tulisan, keterangan
saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektronik
dan atau dokumen elektronik.
Selain itu, pihaknya masih menunggu progres penanganan
dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung terkait laporan yang
disampaikan sejak 6 Maret 2024.
Oleh karena sengketa ini bukan hanya soal dugaan
penggelembungan suara, tetapi terkait dugaan dokumen C1 Salinan dan C1 hasil
(Plano) yang diupload diduga ditulis oleh orang yang sama, pihaknya mendesak
agar Bawaslu Lampung melakukan uji forensik laboratoris kriminalistik di
Palembang terkait keabsahan dokumen yang diupload melalui aplikasi SiRekap.
Pihaknya akan bersurat terlebih dahulu kepada Ketua DPD
Golkar Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung
terkait permasalahan itu. “Meski demikian, persoalan ini tetap menjadi
kewenangan Mahkamah Partai Golkar.” Katanya. (lis/*)
Comments